Selamat Datang di Web Resmi Desa Ngorogunung

Artikel

APBDesa TAHUN ANGGARAN 2023 DESA NGOROGUNUNG KECAMATAN BUBULAN

08 Februari 2023 04:19:17  Admin Desa  37 Kali Dibaca  APBDesa

APBDes adalah akronim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang merupakan dokumen yang menjabarkan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa untuk satu tahun anggaran. APBDes 2023 adalah APBDes yang berlaku untuk tahun anggaran 2023.APBDes merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan oleh pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.APBDes mencakup rencana pendapatan desa yang diperoleh dari sumber-sumber seperti pajak, retribusi, dan dana desa, serta rencana belanja desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama satu tahun anggaran.APBDes juga mencakup rencana pembiayaan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja yang terjadi selama satu tahun anggaran.APBDes harus disusun oleh pemerintah desa setiap tahun dan harus disetujui oleh Dewan Desa sebelum diajukan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk disetujui.Setelah APBDes disetujui, pemerintah desa harus mengikuti anggaran yang telah disepakati dalam APBDes tersebut selama satu tahun anggaran.Jika ada perubahan yang dianggap perlu terhadap anggaran yang telah disepakati, maka perubahan tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Dewan Desa sebelum dilakukan.Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penyusunan RAPBDes: Pemerintah desa memulai dengan menyusun RAPBDes berdasarkan APBDes tahun sebelumnya, rencana pembangunan desa, dan kondisi perekonomian saat ini.
  2. Konsultasi dengan pemangku kepentingan: Rancangan anggaran kemudian dipresentasikan dan didiskusikan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPDesa, pemerintah desa, dan masyarakat.
  3. Finalisasi anggaran: Berdasarkan masukan dan umpan balik yang diterima dari pemangku kepentingan, pemerintah desa menyelesaikan anggaran dan mengajukannya ke BPDesa untuk disetujui.
  4. Pengesahan anggaran: BPDes meninjau dan menyetujui anggaran, dan kemudian diterbitkan dalam peraturan desa.
  5. Implementasi dan pemantauan: Pemerintah desa mengimplementasikan anggaran sesuai dengan rencana yang telah disetujui, dan anggaran dipantau dan dievaluasi untuk memastikan penggunaannya secara efektif dan efisien.

 

Download Lampiran:
APBDesa TAHUN ANGGARAN 2023 DESA NGOROGUNUNG KECAMATAN BUBULAN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

KEGIATAN DESA

TPID

Media

Aparatur Desa

Sinergi Program

TRANSPARANSI

Agenda

Statistik Penduduk